Sabtu, 25 Juli 2009

Membuat dan mengenal ukuran kartu nama

Membuat kartu nama adalah hal yang wajar bagi kita, terutama untuk seorang pekerja kantoran, pegawai negeri, karyawan swasta, tukang servis, atau bisa juga yang personal.Hal pertama yang harus kita ingat adalah berapa ‘STANDAR UKURAN KARTU NAMA’ itu sendiri, nah.. mengenai ukuran kartu nama ada beberapa ukuran yang umumnya digunakan di percetakan dan sablon.

1. Ukuran 9cm x 6cm adalah ukuran standar dimana banyak dijual ditoko alat2 kantor dan toko kertas, biasanya ukurannya semuanya sama hanya berbeda2 desain dan warna yang sudah disediakan, biasanya yang kartunama yang siap pakai adalah untuk disablon.

Jaman sekarang kartunama model toko sudah mulai ditinggalkan, karena disamping tidak sesuai dengan pilihan, warna dan desain yang disediakan cenderung monoton bahkan tidak cocok dengan type dan pilihan kita. nah.. sebagai alternatifnya maka lebih baik kita bikin sendiri desainnya secantik dan sesuai selera masing2 kemudian kita printing di atas kertas Glossy paper ataupun bisa juga dengan kertas BC Super, blushwhite dan kertas linen.

2. Ukuran ID Card 8.8cm x 5.5cm adalah ukuran standar untuk pembuatan kartu pelajar, kartu mahasiswa, kartu pegawai, kartu ATM, kartu perdana dan kartu-kartu lainnya. Jika ada yang lebih dari itupun mungkin seleranya bervariasi tetapi rata-rata dalam dunia cetak dan media promo ukuran standar untuk ID Card adalah 8.8xm x 5.5cm yang sudah di tentukan.

0 komentar:

Posting Komentar